6. Sekretaris adalah Sekretaris pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesawaran. 7. Bidang adalah Bidang pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesawaran. 8. Sub Bagian adalah Sub Bagian pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesawaran. 9.
Lambang Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf g dikenakan di bawah lencana KORPRI untuk PDH,PDL dan PDU terbuat dari bahan logam warna kuning ANALISA PERBANDINGAN KUAT DESAK BATU BATA DARI TANAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR DENGAN BATU BATA DARI TANAH LIAT YANG BERASAL DARI PROPINSI JAMBI17. Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut SOP Satpol PP adalah prosedur bagi aparat polisi pamong praja dalam rangka meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat, aparatur serta badan hukum terhadap Perda dan Perkada serta menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum ser-ta pelindungan masyarakat
X7UyAU. 343 430 257 393 274 449 203 198 198