Dalam perwali, berlaku tarif batas bawah senilai Rp 2.600 per meter kubik. "Perwali ini mengatur soal harmonisasi tarif," kata Direktur Utama PDAM Surya Sembada Surabaya, Arief Wisnu Cahyono saat memberikan penjelasan, Jumat (30/12/2022). Menurutnya, dengan asumsi jumlah pemakaian yang sama, kenaikan tarif rata-rata hanya sebesar 22 persen.
Berikut Tarif Baru Perumda Tirta Baru Mentas (tarif air rupiah per meter kubik) Kelompok I. Sosial umum * 0-10 meter kubik: Rp2.000 * 11-20 meter kubik: Rp2.250 * 21-30 meter kubik: Rp2.500 * Lebih dari 30 meter kubik: Rp3.000. Sosial khusus * 0-10 meter kubik: Rp2.600 * 11-20 meter kubik: Rp3.000 * 21-30 meter kubik: Rp3.500
Erang pun melakukan simulasi penghitungan meteran terhadap rekening PDAM milik Hidayat. Dari simulasi itu terlihat, terjadi lonjakan meteran PDAM dari bulan Mei ke Juni. “Bulan Mei stan meter tertulis 2.281 dan Juni 2.325. Ada penggunaan 44 meter kubik, karena pada bulan sebelumnya tidak dilakukan baca meter mandiri.
Tujuannya tentu saja untuk meningkatkan pelayanan pada pelanggan dan perluasan pelayanan,” ujar Direktur Utama Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim di Cikarang, Rabu (31/8/2022). Penyesuaian ini didasarkan atas keputusan Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi nomor HK.02.02/Kep.386-rek/2022 dan nomor 539/Kepber.02-Ek/VIII/2022 tertanggal 15 Agustus
Tarif PDAM di Brebes per Maret 2022 mulai mengalami kenaikan. /Arah Pantura. ARAH PANTURA, BREBES – Perumda Air Minum Tirta Baribis Kabupaten Brebes sacara resmi menyesuaikan harga tarif air, sebesar Rp 650 per kubiknya. Semula harga air PDAM ini hanya sebesar Rp 4.000 per kubik, sekarang naik menjadi Rp 4.650 per kubik.